Rabu, 16 Oktober 2013

TENTANG KLAIM ASURANSI







Klaim Asuransi adalah hak Tertanggung (pemegang polis), dan merupakan kewajiban Penanggung (perusahaan asuransi) yang memberikan nilai perlindungan risiko dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis. Dengan klaim itu, maka beban risiko yang dihadapi oleh pemegang polis telah diambil alih oleh perusahaan asuransi.

Yang perlu diperhatikan oleh pemegang polis pada saat melakukan klaim adalah yang menjadi haknya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati pada saat pemegang polis mulai berasuransi. Perjanjian klaim pada umunya meliputi:
  • Syarat dan ketentuan kondisi terjadinya klaim seperti sakit, kecelakaan, meninggal dunia, dan kondisi lainnya.
  • Besarnya nilai pertanggungan berdasarkan kondisi yang terjadi.
  • Persyaratan pendukung seperti dokumen dan administrasi lainnya.

Jika klaim yang diajukan telah memenuhi kondisi dan persyaratan yang telah ditentukan, maka waktu yang dibutuhkan oleh perusahaan asuransi untuk melakukan verifikasi tidak akan memakan waktu lama, sehingga klaim dapat keluar dengan cepat. Namun, jika persyaratan klaim yang diajukan tidak lengkap, maka perusahaan asuransi akan mengalami kesulitan dalam melakukan verifikasi.
Jadi, agar pengajuan klaim berjalan lancar, segala kondisi serta persyaratannya harus dipenuhi terlebih dahulu. Hal ini sesungguhnya bukanlah pekerjaan yang sulit, sejauh pemegang polis memperhatikan dan mengetahui dengan benar mengenai perjanjian dan melakukan persiapan klaimnya dengan baik.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dipahami agar klaim asuransi dapat dilakukan dengan mudah:
  1. Sebelum memutuskan untuk membeli produk asuransi tertentu, mengerti dan pahami dahulu produk asuransi yang akan dibeli dan manfaat perlindungan yang diberikannya. Pastikan bahwa produk asuransi itu sesuai dengan kebutuhan.
  2. Jangan membeli produk asuransi yang tidak dipahami dengan baik, tanyakan secara detail produk asuransinya kepada Agen Asuransi terkait atau ke perusahaan asuransi tersebut.
  3. Pada saat pemegang polis mengalami risiko, segeralah berkonsultasi dengan Agen Asuransinya untuk memastikan apakah risiko yang dimaksud termasuk dalam polis asuransinya atau tidak.
  4. Lengkapi semua persyaratan dokumen dan administrasi klaimnya dengan baik.

Pada asuransi unit link, yang berkaitan dengan investasi, selain klaim atas risiko yang terjadi, juga terdapat manfaat dari nilai investasinya. Berbeda dengan asuransi tradisional, keuntungan dari investasi ini bisa dilakukan penarikan sejauh dana investasinya mencukupi, dan sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah disepakati. Namun, jika bukan karena kebutuhan yang sangat mendesak, sebaiknya hindari untuk menarik dana investasi itu, karena proses berinvestasi jangka panjangnya akan terganggu, sehingga manfaat jangka panjangnya tidak akan sesuai dengan yang diharapkan/impikan. Penarikan dana investasi sebaiknya dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah diatur diawal, misalnya dana pendidikan anak jangan ditarik dan digunakan untuk hal lain yang tidak prioritas. Dengan demikian, keuangan keluarga dapat berjalan dengan baik sesuai dengan rencana semula.





Salam Sejahtera & Sukses Selalu!

Drs. Johanes Budi Walujo
HP: 0811.2332.777
WA: 081.809.271.777
BB: 28C2CEC2 / 52B90B35
Instagram: johanes_budi_walujo
Twitter: @johanesbudi_w