Jumat, 18 Oktober 2013

CERMAT MEMBELI ASURANSI







Bayangkan jika rumah yang susah payah dicicil selama bertahun-tahun harus dijual untuk biaya pengobatan karena sakit atau kecelakaan. Baca: KENAPA PERLU ASURANSI?

Banyak produk asuransi yang ditawarkan di pasaran. Perlindungannya pun beragam, dari yang sederhana hingga perlindungan komprehensif. 
Cermat dalam membeli produk asuransi akan memberikan banyak manfaat!
Sebelum memutuskan untuk berasuransi dan menentukan produk asuransi yang akan kita beli, mengerti dan pahami benar tentang ketentuan, hal dan kewajiban yang ada di klausul asuransi. Hak dan kewajiban pemegang polis adalah yang utama dan menjadi pegangan bagi pemegang polis.

Mencari informasi mengenai produk yang akan dibeli merupakan persyaratan sangat penting terkait pemilihan produk asuransi yang akan dibeli. Informasi tersebut dapat dilihat dari website perusahaan asuransi tersebut atau melalui brosur yang tersedia. Bisa juga informasinya kita dapatkan dari Agen Asuransinya.


Secara umum, terdapa dua produk asuransi jiwa:
  1. Asuransi Jiwa Tradisional. Asuransi tradisional memberikan manfaat dengan jumlah yang pasti sebagaimana terdapat dalam polis dan tidak tergantung kinerja investasi.
  2. Unit Link. Asuransi unit link dikaitkan dengan investasi, memberikan manfaat investasi yang bergantung pada kinerja jenis dana investasi yang dipilih oleh nasabah sejak awal aplikasi asuransi.
Keduanya dapat ditambahkan dengan manfaat-manfaat lain, seperti perlindungan kesehatan, kecelakaan dan penyakit kritis. Baca:  JENIS ASURANSI JIWA...


Beberapa Tips Membaca Polis Asuransi:
  1. Pada halaman depan atau ringkasan polis:
    • Produk asuransi yang dibeli
    • Besarnya Uang Pertanggungan
    • Tanggal mulai pertanggungan
    • Lamanya masa asuransi
    • Besarnya pembayaran premi
    • Nama Tertanggung
    • Nama Pemegang Polis
  2. Ketentuan umum polis:
    • Hak dan kewajiban sebagai pemegang polis. Seperti kewajiban membayar premi, sanksi-sanksi akibat terlambat atau tidak dibayarnya premi, serta hak untuk memperoleh manfaat asuransi saat terjadinya risiko yang dipertanggungkan.
    • Hak dan kewajiban perusahaan asuransi sebagai penanggung. Seperti kewajiban perusahaan asuransi untuk membayar klaim yang diajukan oleh pemegang polis atau ahli waris.
    • Fasilitas masa leluasa (grace period). Masa leluasa diberikan untuk mengantisipasi keterlambatan pembayaran premi. Polis yang preminya belum dibayar setelah jatuh tempo pembayaran sampai batas masa leluasa akan tetap ditanggung jika terjadi risiko pada periode itu. Lama masa leluasa ini 30 s/d 60 hari.
    • Bab pengecualian pada ketentuan umum polis.
    • Ketentuan khusus untuk produk yang dibeli. Beberapa produk asuransi mempunyai spesifikasi khusus sehingga perlu dituangkan dalam suatu ketentuan khusus.





Salam Sejahtera & Sukses Selalu!

Drs. Johanes Budi Walujo
HP: 0811.2332.777
WA: 081.809.271.777
BB: 28C2CEC2 / 52B90B35
Instagram: johanes_budi_walujo
Twitter: @johanesbudi_w